Yogyakarta - Sampai saat ini DIY masih memiliki 76.676 rumah tak layak huni (RTLH). Setiap tahun rata-rata Pemda DIY hanya mampu menanga...
Yogyakarta - Sampai saat ini DIY masih memiliki 76.676 rumah tak layak huni (RTLH). Setiap tahun rata-rata Pemda DIY hanya mampu menangani 1.000- 1.500 RTLH sehingga butuh waktu lama agar DIY bebas dari RTLH. Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) Birowo Budi Santosa mengatakan, dalam lima tahun sebelumnya DIY masih memiliki sekitar 91.000 RTLH.
“Namun, saat ini sisa 72.676 RTLH,” katanya seusai kunjungan bersama Komisi C DPRD DIY di kawasan RTLH di Sleman, kemarin.
Menurut dia, Pemda DIY rata- rata setiap tahun menangani sekitar 1.000 hingga 1.500 RTLH. APBD dari kabupaten/- kota juga ikut menangani RTLH di daerahnya masing-masing.
“Namun, mulai tahun 2016 ada perubahan regulasi,” katanya.
Birowo mengatakan, regulasi tersebut, yakni Undang- Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut menyebutkan, kewenangan untuk penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Itu amanat undang-undang. Kami belum tahu apakah kita (APBD DIY) masih bisa menangani atau tidak,” ujarnya.
Dia mengakui, sejauh ini belum tahu berapa kuota yang diberikan kepada DIY untuk penanganan RTLH tersebut. Menurutnya seharusnya lebih banyak karena pusat punya program 1 juta rumah per tahun. Hanya saja porsi untuk DIY belum tahu. Anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, tren perbaikan RTLH dari APBD DIY terus menurun. Pada 2012 menangani 1.500 unit, pada 2013 menangani 1.234 unit, serta pada 2014 menangani 1.099.
“Pada 2015 turun drastis, hanya 320 unit kalau dirupiahkan sekitar Rp4 miliar. Jadi, trennya terus menurun,” katanya.
Menurut dia, jika pemerintah pusat konsisten seharusnya mengalokasikan minimal 10.000 unit di DIY per tahun. Kalau mengambil kewenangan lalu anggaran yang turun sama saja, ya malah menghambat penyelesaian masalah. Huda menambahkan, penanganan RLTH ke depan, pemerintah pusat juga hanya menyediakan satu format berupa bantuan Rp10 juta per unit juga kurang tepat.
“Warga yang sangat miskin dan tidak memiliki modal awal tidak mungkin bisa menyelesaikannya. Bantuan Rp10 juta membuat rumahnya tidak selesai direhab,” ujarnya.
Sumber: koran-sindo.com