Yogyakarta - Rencana Pemda DIY untuk melakukan revitalisasi terhadap eksistensi 361 pasar tradisional di DIY mendapat sambutan baik dari...
Yogyakarta - Rencana Pemda DIY untuk melakukan revitalisasi terhadap eksistensi 361 pasar tradisional di DIY mendapat sambutan baik dari Fraksi PKS DPRD DIY.
Huda Tri Yudiana, anggota FPKS DPRD DIY, menyambut baik hal ini dengan alasan selama beberapa tahun terakhir ini keberadaan pasar tradisional gencar digempur pasar modern dengan masif.
"Sampai saat ini belum ada upaya signifikan dari Pemda DIY untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional," katanya.
Menurutnya, perlindungan pemerintah terhadap pasar tradisional masih lemah. Banyaknya pasar modern yang dibangun bersebalahan dengan pasar tradisional mengancam keberadaan pasar tradisional, bahkan ada beberapa pasar yang terpaksa bubar karena sudah tidak ada pembeli.
"Pemda tidak bisa membiarkan kondisi seperti ini," tegasnya.
Huda mengungkapkan, keberadaan pasar tradisional menjadi kewenangan kabupaten/ kota. Namun, Pemda DIY harus mampu menekan pemkab/ pemkot untuk menambah anggaran revitalisasi bangunan pasar, baik dari infrastruktur maupun manajemen pengelolaannya.
Menurut anggota Komisi C ini, revitalisasi pasar tradisional bisa dilakukan melalui anggaran dana keistimewan (danais). Pasar tradisional bisa masuk kategori pasar berbasis budaya. Selain transaksi jual beli yang khas, juga mayoritas bangunan pasar tradisional mencirikan kekhasan masa lalu.
“Saya kira danais bisa masuk untuk merevitalisasi pasar tradisional,” ungkapnya.