Perkembangan industri di DIY belum dibarengi dengan kesadaran lestarikan lingkungan oleh para pengusahanya. Salah satu buktinya dengan perilaku membuang air limbah begitu saja ke sungai.
Yogyakarta - Perkembangan industri di DIY belum dibarengi dengan kesadaran lestarikan lingkungan oleh para pengusahanya. Salah satu buktinya dengan perilaku membuang air limbah begitu saja ke sungai.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Baku Mutu Air Limbah DPRD DIY Nandar Winoro mengatakan dengan adanya Perda Baku Mutu Air Limbah, perusahaan yang masih melanggar akan dikenai sanksi tegas.
"Dengan adanya Perda ini jadi jelas dan tegas, termasuk untuk sanksi bagi pelanggarnya," terang Nandar kemarin (6/4).
Dia mengatakan limbah industri, seperti dari perhotelan, rumah sakit, maupun pabrik yang dibuang ke sungai harus sesuai batas yang telah ditetapkan. Menurut dia, dengan adanya jaminan ambang batas limbah yang dibuang juga untuk menjamin kualitas air sungai.
"Sungai-sungai di DIY juga terjamin tidak tercemar," jelasnya.
Nandar menambah tujuan pengaturan baku mutu air limbah untuk mewujudkan kualitas air yang sesuai dengan peruntukannya. Kesadaran tersebut akan ditumbuhkan pada kalangan industri.
"Industri itu jangan membuang limbahnya secara sembarangan karena dapat mencemari lingkungan," terangnya.
Nandar mengaku dengan adanya Perda Baku Mutu Air Limbah tersebut juga untuk menjamin pelestarian sungai di DIY. Kebersihan sungai diharapkan juga dapat mengurangi dampak buruk.
"Kualitas air sungai yang baik juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain," paparnya.