Bantul - Menanggapi tidak berkutiknya Pemerintah Kabupaten Bantul terhadap perusahaan PT. Dong Youn Tress yang melakukan banyak pelanggar...
Bantul - Menanggapi tidak berkutiknya Pemerintah Kabupaten Bantul terhadap perusahaan PT. Dong Youn Tress yang melakukan banyak pelanggaran UU Ketenagakerjaan, Sigit Nursyam, anggota Komisi D bidang Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Bantul mengatakan bahwa pemerintah harus tegas terhadap perusahaan nakal.
Banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan rambut palsu itu sejak berdiri pada 2008. Pelanggaran yang dilakukan antara lain katering makanan tak berizin yang menyebabkan pegawainya keracunan makanan pada Maret lalu, masih ada pegawai yang digaji dibawah UMK, tidak ada cuti melahirkan dan belum semua pegawai mendapat jaminan kesehatan.
Pelanggaran hak buruh sering terjadi namun Pemkab Bantul tidak pernah menjatuhkan sanksi. Hal ini karena posisi tawar perusahaan itu sangat tinggi. Selain itu perusahaan ini selalu berjanji akan melakukan perbaikan.
Sementara itu, menurut politis PKS ini bupati Bantul harus turun tangan membereskan pelanggaran hak buruh yang terjadi di perusahaan yang berlokasi di Dusun Nganyang, Sitimulyo, Piyungan Bantul ini.
“Investor boleh masuk ke Bantul, tapi hak tenaga kerja harus dipenuhi, jangan justru warga Bantul jadi budak di negeri sendiri,” tegasnya.