Yogyakarta - Dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 dan mendorong iklim transparansi di...
Yogyakarta - Dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 dan mendorong iklim transparansi di Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Informasi Provinsi DIY menyelenggarakan Pengaunegerahan kepada Badan Publik DIY yang diselenggaran pada Kamis (25/10) di Aula Plaza Informasi Dishuhkominfo DIY.
Dalam penganugerahan tersebut Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DIY mendapatkan peringkat kedua Keterbukaan Informasi Publik Kategori Partai Politik DIY.
"Alhamdulillah, PKS mendapatkan anugerah sebagai parpol dengan keterbukaan informasi publik. Terimakasih kepada Komisi Informasi serta masyarakat DIY atas anugerah ini," ujar Muhammad Darul Falah, ketua DPW PKS DIY.
Menurutnya, penganugerahan seperti ini bagus untuk meningkatkan keterbukaan informasi dari partai politik, sehingga ada kedekatan antara parpol dan masyarakat.
"Kedepan semoga PKS mampu memfasilitasi informasi kepartaian yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga keterbukaan informasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui kerja-kerja yang dilakukan selama ini sesuai dengan misi PKS untuk berkhidmat untuk rakyat," pungkasnya.