Yogyakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Arief Budiono menyatakan siap untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 18/1954 tent...
Yogyakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Arief Budiono menyatakan siap untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 18/1954 tentang pelacuran di tempat umum.
Seperti diketahui, Satpol PP tak bisa menjamah kawasan Pasar Kembang (Sarkem). Sebab aktivitas prostitusi yang dapat ditindak yakni di depan gang dan di tempat umum.
“Akan kita review. Kalau memang peraturannya seperti itu akan kita sampaikan kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” kata Arief.
Dia memandang, Perda DIY yang ditetapkan sudah tak sesuai dengan kondisi riil dapat dilakukan revisi. Hal itu guna mempermudah aparat dalam menegakkan hukum.
Arief pun berharap, kawasan prostitusi di DIY sebaiknya ditangani dengan cara yang baik dan manusiawi.
“Termasuk memberikan pekerjaan. Upaya untuk bagaimana mereka bisa dialihkan dapat pekerjaan yang layak,” pungkasnya. (Tribun Jogja)