Legislator dari Dapil Gunungkidul ini mengungkapkan, dalam APBD DIY 2017 sedang direncanakan adanya pelatihan - pelatihan wirausaha yang menyasar para pemuda dengan tujuan pengurangan pengangguran.
Yogyakarta - Peraturan Daerah (Perda) 13/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Zat Adiktif (Napza) masih memiliki kelemahan. Salah satunya bagi eks pecandu masih minim rehabilitasi berupa pemberdayaan ekonomi.
DPRD DIY mengusulkan agar Perda tersebut disempurnakan. Anggota Pansus Pengawasan Perda DPRD DIY Arief Budiono mengatakan, Perda 13/2010 masih lemah. Sejauh ini Perda belum memiliki rekomendasi bagi korban dalam bentuk rehabilitasi.
Ketua Fraksi PKS DPRD DIY ini mengungkapkan, Perda seharusnya perlu mengakomodasi pentingnya pemberdayaan ekonomi bagi eks pecandu narkoba. Selama ini hal tersebut belum dilakukan secara maksimal, sehingga eks pecandu Napza berpeluang tergoda kembali lagi.
"Mereka perlu diberi pelatihan pemberdayaan ekonomi," katanya di DPRD DIY, Selasa (23/8).
Legislator dari Dapil Gunungkidul ini mengungkapkan, dalam APBD DIY 2017 sedang direncanakan adanya pelatihan - pelatihan wirausaha yang menyasar para pemuda dengan tujuan pengurangan pengangguran. Mereka cukup membuat kelompok yang terdiri lima anggota yang didaftarkan ke instansi terkait.
"Kegiatan tersebut dapat diarahkan bagi eks pecandu narkoba," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, selain penguatan ekonomi bagi eks pecandu narkoba, pendidikan dan keharmonisan hubungan antara anggota keluarga juga penting. Perda nanti bisa diarahkan ke sana, bagaimana agar keluarga mampu menjadi pelindung bagi anggotanya.
"Bentuknya bisa berupa pendampingan oleh konselor keluarga eks pecandu Napza," kata dia.
Seperti diketahui, DPRD DIY membentuk Pansus Pengawasan Perda yang dianggap implementasi belum maksimal di lapangan. Selain Perda tentang Napza, ada dua Perda yang disempurnakan lagi, yakni Perda 12/2010 tentang Penanggulangan HIV/AIDS serta Perda 12/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.