Guston mengatakan, sebagai lembaga penyiaran, radio dan televisi selain menghibur harus tetap menjalankan fungsi pendidikan.
Yogyakarta - Komisi A DPRD DIY mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran di DIY. Fraksi PKS DPRD DIY pun berharap Raperda ini lebih mengutamakan konten lokal.
Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang telah berkembang pesat akan berpengaruh terhadap teknologi penyiaran. Konten atau muatan yang bersifat lokal pun akan dapat dengan mudah diakses oleh siapapun, tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.
Menurut dia, konten lokal ini harus dikemas dengan baik, menarik dan profesional. Saat ini televisi dan radio lokal sudah banyak diakuisi oleh jaringan nasional, sehingga media yang masih dimiliki pengusaha DIY tinggal sedikit.
"Kami berharap Raperda ini dapat mengatur dan melindungi kepemilikan media ini oleh pengusaha lokal sehingga televisi dan radio di DIY dapat menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri," katanya, Senin (26/9).
Legislator yang akrab disapa Guston ini mengungkapkan, dampak dari kepemilikan dan jaringan nasional tersebut, dengan alasan bisnis dan efisiensi televisi dan radio hanya me-relay siaran dari jaringannya. Sehingga siaran bernuansa budaya khas Yogyakarta menjadi sangat minim.
"Kami berharap Raperda ini mengatur konten siaran lokal sehingga dapat menggali dan mempromosikan potensi budaya dan wisata, sumber daya alam, kearifan masyarakat yang ada di DIY," papar dia.
Guston mengatakan, sebagai lembaga penyiaran, radio dan televisi selain menghibur harus tetap menjalankan fungsi pendidikan. Sebagai lembaga penyiaran harus memberikan edukasi sehingga pemirsa menjadi cerdas media.
"Fraksi PKS meminta agar Raperda ini menegaskan bahwa tayangan harus bersifat mendidik sehingga tidak ada unsur pornografi, pornoaksi, kata-kata jorok dan kotor," ujar politikus dari Dapil Bantul Timur.
Lebih lanjut Guston menekankan agar Raperda ini mengatur waktu tayang siaran lokal. Bahkan jika perlu diatur agar salah satu acara unggulan ditayangkan pada prime time.
"Selama ini tayangan lokal disiarkan pada dini hari sehingga semangat muatan lokal ini tidak mencapai tujuan karena tidak ada yang menyaksikan pada jam tayangan tersebut," keluhnya.
Di sisi lain, Fraksi PKS juga meminta dalam Raperda ini perlu mengatur peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penyiaran, baik dalam perencanaan maupun pengawasan. Biasanya partisipasi masyarakat hanya dalam bentuk pengawasan saja. Padahal kalau dilibatkan sejak tahap perencanaan akan lebih menarik dan menjadi tayangan yang favorit.