Pemda DIY memangkas anggaran untuk belanja hibah dan bantuan sosial pada APBD Perubahan DIY 2016.
Yogyakarta - Pemda DIY memangkas anggaran untuk belanja hibah dan bantuan sosial pada APBD Perubahan DIY 2016. Belanja hibah yang dipangkas Rp 29,06 miliar dan bansos Rp 2 miliar. Fraksi PKS DPRD DIY pun mempertanyakan pemangkasan itu.
Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Arief Budiono mengakui, hibah dan bansos selama ini menjadi harapan masyarakat. Dengan pemangkasan tersebut, praktis anggaran hibah sosial sangat kecil.
"Kami memahami ada banyak peraturan perubahannya, namun kami tetap menginginkan anggaran bantuan sosial tetap mendapatkan alokasi anggaran," katanya, Jumat (23/9).
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY ini mengakui, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD sudah diatur Menteri Dalam Negeri. Selain itu, sudah diketahui bersama calon penerima hibah dan bansos sudah disusun bersamaan dengan penetapan APBD 2016.
"Kami minta Pemda DIY memberikan penjelasan kepada mereka yang batal mendapat hibah dan bansos" ujarnya.
Menurut dia, Pemda DIY harus menjelaskan belanja hibah turun sebesar Rp 29,065 miliar dan belanja Bantuan Sosial turun Rp 2 miliar.
"Bukankah jenis belanja ini sudah di tentukan calon penerimanya," ujarnya bernada tanya.
Di bagian lain, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Pemda DIY Aris Eko Nugroho mengatakan, Pemda DIY dalam APBD DIY memang sudah mengalokasikan hibah dan bansos.
"Cuma memang itu tidak bisa direalisasikan karena belum ada by name dan by address-nya," katanya.
Dia mengakui untuk pemangkasan belanja hibah tergolong besar yakni Rp 29,06 miliar. Pos tersebut dialokasikan antara lain untuk hibah erupsi Merapi sebesar Rp 8,7 miliar.
"Namun sampai saat ini ternyata tidak ada proposal yang sudah by name-nya yang masuk," ungkapnya.
Belanja hibah yang dipangkas selain bantuan erupsi Merapi yakni kunjungan Gubernur DIY, rehabilitasi tempat ibadah dan lainnya.
"Untuk perbaikan tempat ibadah memang harus juknis (petunjuk teknis) dari SKPD selaki pengguna anggaran. Itu memang belum ada," ungkapnya.
Aris mengakui, pemangkasan anggaran hibah dan bansos tidak berhubungan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam penyaluran hibah dan bansos cukup menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14/2016.
"Intinya calon penerima hibah dan bansos tidak harus berbadan hukum Indonesia, tetapi cukup SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau hidup dan berkembang di masyarakat yang disahkan oleh SKPD terkait," paparnya.