Tujuan disusunnya Raperda ini adalah untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam
Hadir pada acara Public Hearing anggota DPRD DIY H. Boedi Dewantoro, SH, M.Si, anggota DPRD Bantul Arif Haryanto selaku narasumber, Lurah Poncosari yang diwakili Agus Heri, dan peserta yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, tokoh masyarakat.
H. Boedi Dewantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa public hearing ini diadakan guna menerima masukan, saran dan pendapat terkait dengan materi Raperda yang sedang dibahas di DPRD DIY.
Arif Haryanto, S.Si selaku narasumber menyatakan bahwa tujuan disusunnya Raperda ini adalah untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Selain itu juga agar generasi muda bisa tertarik untuk menjadi nelayan dan pembudidaya ikan.
Peserta yang kebanyakan nelayan di pantai kwaru sangat antusias dengan acara ini terbukti dengan banyaknya usulan dan masukan yang disampaikan langsung di sesi tanya jawab.


