Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono mengatakan, pada prinispnya lelang jabatan harus dilakukan secara jujur dan transparan, khususnya dari panitia seleksi.
Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melelang delapan jabatan strategis. Dari delapan jabatan tersebut, terdapat 47 peserta yang sudah lolos adminitrasi. Namun, Panitia Seleksi punya kewenangan untuk memindah si pendaftar disesuaikan dengan hasil selama menjalani seleksi.
Misalnya, calon A mendaftar sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Namun, dalam seleksi yang dilakukan, ternyata calon A lebih cocok sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Sehingga Panitia Seleksi bisa menempatkan calon A sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika meski yang didaftarkan pada awalnya Kepala Dinas Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono mengatakan, pada prinispnya lelang jabatan harus dilakukan secara jujur dan transparan, khususnya dari panitia seleksi.
"Sebenarnya kalau itu tidak melanggar ketentuan ASN (Aparatur Sipil Negara), nggak masalah," kata dia di DPRD DIY, Selasa (5/4).
Menurut dia, sebenarnya si calon A yang mendaftar sebagai jabatan A namun ditempatkan sebagai jabatan B oleh panitia seleksi, membuat hak si pendaftar menjadi berkurang.
"Sesesorang mendaftarkan diri sesuai keinginannya, pasti sudah bisa mengukur kemampuan. Itu subjektif dari si pendaftar. Penilaian dari Pansel juga subjektif," jelasnya.
Politikus PKS yang akrab disapa Gus Ton ini mengungkapkan, untuk meminimalisir kesalahan dalam menempatkan jabatan, harus memaksimalkan Assesment Center.
"Saya sepakat di DIY ada tambahan Assesment Center untuk memaksimalkan penilaian dan meninimalisir subjektivitas panitia seleksi," paparnya.