Ia mengatakan Pansus Pengawasan pembangunan bandara memungkinkan dibentuk karena dewan memiliki kewenangan dalam pengawasan. Meskipun, tahun ini tidak masuk dalam program legislasi daerah namun Pansus tersebut mendesak dibentuk guna menjamin pemenuhan hak-hak warga terdampak relokasi pembangunan bandara.
Yogyakarta - Warga di Kulonprogo mempertanyakan kesungguhan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal jaminan kesejahteraan pasca relokasi warga berdampak pembangunan bandara di Temon, Kulonprogo. Mereka mulai jengah dengan janji-janji Pemprov DIY yang sampai saat ini tidak ada tindaklanjut.
Seorang warga Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Pulung Raharjo, mempertanyakan keseriusan Pemprov DIY memihaki warga terelokasi. Sebab menurut dia, sejauh ini konsep relokasi tidak jelas, termasuk mata pencaharian di lokasi baru setelah bandara beroperasi.
"Katanya akan ada pelatihan, tapi Sleman yang tidak terdampak bandara pun juga ada pelatihan. Pelatihannya sama. Lalu apa bedanya," ujar dia saat beraudiensi di DPRD DIY, Senin (4/4).
Pulung mengungkapkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemprov DIY sampai saat ini belum tindaklanjut perkembangan, baru sebatas janji-janji.
"Penjelasannya sejak tahun 2012 sampai sekarang sama saja, begitu terus," katanya.
Pada kesempatan itu Kepala DPUP-ESDM DIY Rani Sjamsinarsi menjelaskan lahan warga yang terdampak akan dibeli sesuai apraisal. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, nilai ganti rugi bisa lebih tinggi dari harga normal.
"Apraisalnya maksimal, seperti ganti rugi lahan JJLS (jalur jalan lintas selatan)," katanya.
Dia mengatakan, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, masyarakat terdampak pembangunan bandara tidak boleh menderita. Warga terdampak harus lebih sejahtera dari sebelumnya.
"Kita tetap memikirkan pascarelokasi, bagaimana ekonomi terus berputar," ungkap Rani.
Menanggapi belum jelasnya relokasi warga berdampak bandara, DPRD DIY pun berinisiatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawasan pembangunan bandara. Anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengaku prihatin dengan pembangunan bandara. Konsep relokasi sampai saat ini belum jelas.
"Padahal, saat ini bisa dianggap merupakan masa kritis warga terdampak," kata dia.
Politisi PKS ini mengungkapkan, agar warga terdampak terjamin roda perekonomiannya pasca relokasi, pengawasan wajib dilakukan.
"Kami usulkan untuk membentuk pansus pengawasan pembangunan bandara. Tugas pansus ini adalah memastikan tidak wadah warga terdampak yang lebih menderita setelah relokasi," paparnya.
Ia mengatakan Pansus Pengawasan pembangunan bandara memungkinkan dibentuk karena dewan memiliki kewenangan dalam pengawasan. Meskipun, tahun ini tidak masuk dalam program legislasi daerah namun Pansus tersebut mendesak dibentuk guna menjamin pemenuhan hak-hak warga terdampak relokasi pembangunan bandara.
"Sebelumnya Pansus pengawasan juga pernah dibentuk yaitu pengawasan terkait danais. Jadi Pansus dibentuk tidak hanya tuntutan pembuatan produk hukum namun juga untuk pengawasan," papar dia.
Meskipun Pansus itu belum tentu terwujud namun Huda akan mendorong fraksinya dan pimpinan dewan (Pimwan) untuk mempertimbangkan pembentukan Pansus itu.
Yogyakarta - Warga di Kulonprogo mempertanyakan kesungguhan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal jaminan kesejahteraan pasca relokasi warga berdampak pembangunan bandara di Temon, Kulonprogo. Mereka mulai jengah dengan janji-janji Pemprov DIY yang sampai saat ini tidak ada tindaklanjut.
Seorang warga Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Pulung Raharjo, mempertanyakan keseriusan Pemprov DIY memihaki warga terelokasi. Sebab menurut dia, sejauh ini konsep relokasi tidak jelas, termasuk mata pencaharian di lokasi baru setelah bandara beroperasi.
"Katanya akan ada pelatihan, tapi Sleman yang tidak terdampak bandara pun juga ada pelatihan. Pelatihannya sama. Lalu apa bedanya," ujar dia saat beraudiensi di DPRD DIY, Senin (4/4).
Pulung mengungkapkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemprov DIY sampai saat ini belum tindaklanjut perkembangan, baru sebatas janji-janji.
"Penjelasannya sejak tahun 2012 sampai sekarang sama saja, begitu terus," katanya.
Pada kesempatan itu Kepala DPUP-ESDM DIY Rani Sjamsinarsi menjelaskan lahan warga yang terdampak akan dibeli sesuai apraisal. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, nilai ganti rugi bisa lebih tinggi dari harga normal.
"Apraisalnya maksimal, seperti ganti rugi lahan JJLS (jalur jalan lintas selatan)," katanya.
Dia mengatakan, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, masyarakat terdampak pembangunan bandara tidak boleh menderita. Warga terdampak harus lebih sejahtera dari sebelumnya.
"Kita tetap memikirkan pascarelokasi, bagaimana ekonomi terus berputar," ungkap Rani.
Menanggapi belum jelasnya relokasi warga berdampak bandara, DPRD DIY pun berinisiatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawasan pembangunan bandara. Anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengaku prihatin dengan pembangunan bandara. Konsep relokasi sampai saat ini belum jelas.
"Padahal, saat ini bisa dianggap merupakan masa kritis warga terdampak," kata dia.
Politisi PKS ini mengungkapkan, agar warga terdampak terjamin roda perekonomiannya pasca relokasi, pengawasan wajib dilakukan.
"Kami usulkan untuk membentuk pansus pengawasan pembangunan bandara. Tugas pansus ini adalah memastikan tidak wadah warga terdampak yang lebih menderita setelah relokasi," paparnya.
Ia mengatakan Pansus Pengawasan pembangunan bandara memungkinkan dibentuk karena dewan memiliki kewenangan dalam pengawasan. Meskipun, tahun ini tidak masuk dalam program legislasi daerah namun Pansus tersebut mendesak dibentuk guna menjamin pemenuhan hak-hak warga terdampak relokasi pembangunan bandara.
"Sebelumnya Pansus pengawasan juga pernah dibentuk yaitu pengawasan terkait danais. Jadi Pansus dibentuk tidak hanya tuntutan pembuatan produk hukum namun juga untuk pengawasan," papar dia.
Meskipun Pansus itu belum tentu terwujud namun Huda akan mendorong fraksinya dan pimpinan dewan (Pimwan) untuk mempertimbangkan pembentukan Pansus itu.