Baru 40 Perusahaan di DIY yang Penuhi TSLP | PKS Daerah Istimewa Yogyakarta

Baru 40 Perusahaan di DIY yang Penuhi TSLP

Bagikan:

Anggota Pansus Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD DIY Nur Sasmito mengatakan selama ini untuk TSLP ini baru dinaungi dengan SK Gubernur.


Yogyakarta - Dari sekitar 300 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, baru sekitar 40 perusahaan saja yang selama ini sudah aktif melaksanakan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Nantinya TSLP tersebut bisa dimasukan dalam biaya perusahaan.

Anggota Pansus Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD DIY Nur Sasmito mengatakan selama ini untuk TSLP ini baru dinaungi dengan SK Gubernur. Pihaknya menilai untuk memperkuat perlu dibuatkan Peraturan Daerah yang mengaturnya.

"Dari kajian akademik DPRD DIY ada potensi perusahaan besar dan menengah di DIY sebanyak 300, tapi yang tergabung dalam forum baru sekitar 40/perusahaan," terangnya.

Politikus PKS tersebut menjelaskan saat ini TSLP yang sudah disalurkan mayoritas baru digunakan untuk kegiatan sosial. Dengan adanya Perda tersebut nantinya anggaran TSLP tidak hanya untuk kegiatan sosial saja, tapi juga untuk pendidikan hingga lingkungan.

"Tidak melulu soal sosial tapi juga pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan lingkungan," jelasnya.

Menurut Nur Sasmito, dengan adanya Perda TSLP nantinya bisa menaungi semua perusahaan di DIY dalam sebuah forum. Forum tersebut, lanjut dia, akan menjadi sekretariat. Sekretariat tersebut berfungsi sebagai tempat koordinasi bersama pemerintah, LSM maupun kalangan swasta. Koordinasi tersebut supaya tidak ada tumpang tindih dengan program pemerintah.

"Yang dibiayai dengan APBD maupun APBN beda dengan sasaran program TSLP nantinya," ujarnya.

Nur Sasmito menambahkan dengan adanya Perda TSLP diharapkan juga meningkatkan kesadaran perusahaan. Anggaran TSLP sendiri tidak ditentukan nilainya, tapi akan diambilkan dari keuntungan bersih setelah pajak bagi yang berkomitmen, lanjut dia, bisa dimasukan dalam biaya perusahaan.

"Semisal perusahaan bahan galian sejak awal sudah harus memperhatikan dampak kerusakan lingkungannya," tutur dia.

KOMENTAR

Nama

artikel bantul berita Berita Foto FPKS DIY gunungkidul Infografis Kota Jogja kulonprogo kutipan berita nasional seputar diy sleman
false
ltr
item
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta: Baru 40 Perusahaan di DIY yang Penuhi TSLP
Baru 40 Perusahaan di DIY yang Penuhi TSLP
Anggota Pansus Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD DIY Nur Sasmito mengatakan selama ini untuk TSLP ini baru dinaungi dengan SK Gubernur.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZAqVZu0E2wDNSVyxjDy8DsqeL_JpqPjzrEUzUJOqYEcKIlCvGVhAUylgjpzcqJd63KshVnI7s1xWdXIsal12YhZGQSiai19u-Sa08eGYzzitUCXkXY2K4ATG8ZBjdugezSOVHaP2kc5Q/s640/Nur+Sasmito.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZAqVZu0E2wDNSVyxjDy8DsqeL_JpqPjzrEUzUJOqYEcKIlCvGVhAUylgjpzcqJd63KshVnI7s1xWdXIsal12YhZGQSiai19u-Sa08eGYzzitUCXkXY2K4ATG8ZBjdugezSOVHaP2kc5Q/s72-c/Nur+Sasmito.jpg
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta
http://jogja.pks.id/2016/04/baru-40-perusahaan-di-diy-yang-penuhi-tslp.html
http://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/2016/04/baru-40-perusahaan-di-diy-yang-penuhi-tslp.html
true
2917298055194715103
UTF-8
Artikel tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan Hapus Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua BACA JUGA LABEL ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel sesuai permintaan anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus Sepember Oktober November Desember sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 hari yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu yang lalu Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy