Selama ini banyak limbah cair yang masih mengandung zat-zat berbahaya, yang dibuang begitu saja. Hal itu berdampak pada kerusakan lingkungan, terlebih dengan maraknya hotel, rumah sakit, apartemen, restoran dan lainnya.
Yogyakarta - Selama ini banyak limbah cair yang masih mengandung zat-zat berbahaya, yang dibuang begitu saja. Hal itu berdampak pada kerusakan lingkungan, terlebih dengan maraknya hotel, rumah sakit, apartemen, restoran dan lainnya.
Pemda dan DPRD DIY sedang membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Baku Mutu Air Limbah. Prinsipnya cairan limbah yang berasal dari hotel, rumah sakit, apartemen, restoran bahkan home industri, harus sudah netral dan tidak membahayakan.
Anggota Pansus Baku Mutu Air Limbah DPRD DIY Arief Budiono mengatakan, Perda ini disusun dalam rangka mempertahankan kualitas mutu air di tengah perkembangan pembangunan di DIY.
"Maraknya hotel, rumah sakit, restoran, apartemen dan lainnya pasti mengeluarkan limbah cair. Itu harus diatur jangan sampai merusak lingkungan," katanya di DPRD DIY, Selasa (5/4).
Politikus PKS dari Dapil Gunungkidul ini mengungkapkan, limbah tersebut saar dibuang harus dalam keadaan netral dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.
"Sebelum dibuang harus diolah dulu. Jadi mereka harus memiliki instalasi pengolah limbah sebelum dibuang," tegasnya.
Jika limbah yang dibuang ternyata masih mengandung zat-zat berbahaya, maka dalam Perda nantinya akan memberikan sanksi.
"Sanksi dari Perda bisa pencabutan izin operaisonal," kata dia.