Setelah menunggu lama, akhirnya DPRD DIY secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wagub DIY. Jumlah personel Pansus sebanyak 26 orang. Pimpinan Pansus otomatis ex officio pimpinan DPRD DIY.
Yogyakarta - Setelah menunggu lama, akhirnya DPRD DIY secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wagub DIY. Jumlah personel Pansus sebanyak 26 orang. Pimpinan Pansus otomatis ex officio pimpinan DPRD DIY.
Pembentukan pansus diumumkan melalui rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu (13/4). Ketua Fraksi PKS DIY Arief Budiono mengatakan, tiga anggota fraksinya menjadi bagian dari anggota Pansus Penetapan Wagub DIY. Ketiganya adalah Arief Budiono, Zuhrif Hudaya dan Agus Sumartono.
"Kita kirimkan tiga anggota di Pansus," kata dia, Rabu (13/4).
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY ini mengungkapkan, meski waktu yang diberikan hanya tujuh hari kerja, namun pansus bisa menyelesaikan sesuai jadwal.
"Dalam UUK DIY, waktu kerja pansus hanya tujuh hari kerja. Kami optimistis bisa tuntas," ungkapnya.
Arief menegaskan, Pansus akan bekerja maksimal khususnya dalam verifikasi calon Wagub DIY. Salah satunya soal calon Wagub DIY harus terbebas dari pailit yang ditandai dengan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Kalau itu perlu diverifikasi, pansus akan turun tanya langsung keabsahan surat tersebut, langsung ke pengadilan selaku pihak yang mengeluarkan surat keterangan," paparnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD DIY mengumumkan secara resmi pembentukan Pansus Penetapan Wagub DIY per 13 April. Pansus langsung bekerja dengan mengirimkan surat kepada Kadipaten Pakualaman untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
Pakualaman harus menyerahkan berkas kepada Pansus Penetapan Wagub Senin (18/4) mendatang. Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, sambil menunggu Kadipaten Pakualaman melengkapi berkas, Pansus dijadwalkan berangkat untuk berkonsultasi ke Sekretariat Negara (Setneg). Berangkat dijadwalkan hari ini. Konsultasi berkaitan penetapan.
"Sedangkan pelantikan Wagub DIY sudah menjadi domain Setneg," kata dia.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan menambahkan, untuk pelantikan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16/2016. Di dalamnya memuat, kegiatan pelantikan kepala daerah dilakukan di Ibu Kota Jakarta, serta hanya dihadiri oleh Pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD DIY akan melobi pelantikan bisa dilakukan di Gedung Agung Yogyakara. DPRD DIY juga akan melobi jika pelantikan dilakukan di Jakarta, semua legislator DPRD DIY bisa menghadirinya.
"Dalam aturannya memang hanya dihadiri oleh Pimpinan Dewan, namun semua anggota juga tidak dilarang menghadirinya," ungkap Dharma.