Ribuan mobil sewaan yang tak berizin beredar di DIY. Hal ini bertentangan dengan PP No 74 tahun 2014 yang menyebutkan semua angkutan trayek komersial harus memiliki izin dari pemerintah sesuai daerah operasinya.
Yogyakarta- Ribuan mobil sewaan yang tak berizin beredar di DIY. Hal ini bertentangan dengan PP No 74 tahun 2014 yang menyebutkan semua angkutan trayek komersial harus memiliki izin dari pemerintah sesuai daerah operasinya.
Anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana menjelaskan mobil sewa sesuai pasal 41 PP no 74 tahun 2014 merupakan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, serta digolongkan dengan angkutan orang dalam tujuan tertentu. Jenis angkutan umum ini semestinya memiliki izin untuk bisa beroperasi.
“Tapi ternyata banyak tak berizin. Sehingga memang harus ada sosialisasi dan pembinaan, karena regulasi menghendaki harus berizin,” tegas Huda panggilan akrab dia, seusai rapat kerja antara Komisi C DPRD DIY bersama Dishub DIY, Kamis (7/4).
Ia menyatakan usaha sewa (rental) mobil di DIY yang sudah sangat marak karena harus segera dilakukan pembinaan oleh Pemda DIY. Ia menyatakan dari laporan Dishub DIY, terdapat sekitar 3.000 armada mobil sewaan tersebut hanya 15 unit yang tercatat memiliki izin di Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.
“Ribuan mobil sewa lainnya tidak memiliki izin trayek,” terang dia.
Masalah lainnya, menurut Huda data resmi usaha persewaan mobil di DIY sampai saat ini juga belum ada. Ia mengaku kebutuhan masyarakat atas mobil sewa ini tidak bisa dipungkiri, apalagi hari libur dimana wisatawan membanjiri DIY, hampir semua mobil sewa terpakai penuh untuk melayani masyarakat maupun wisatawan. Karena itu dia mengingatkan jika Pemda DIY tidak segera melakukan pembinaan dan usaha ini dibiarkan tidak memiliki legalitas akhirnya masyarakat yang dirugikan. Sebab jaminan keamanan bagi pengguna dari pemerintah daerah menjadi tidak ada.
“Usaha yang tidak memiliki legalitas akan sulit dipantau dan rentan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Ia juga mengatakan selain soal pentingnya pemenuhan standarisasi keselamatan penumpang, legalitas usaha rental mobil sangat perlu untuk pengendalian jumlah.
“Agar tidak terjadi persaingan yang kurang sehat antara sesama pengusaha dan dengan moda transportasi yang lain, terutama taksi,” imbuh dia.