Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mewacanakan akan mencabut Peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan minuman keras (miras). Padahal di DIY Perda Miras dan Larangan Oplosan baru diundangkan setahun lalu.
Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mewacanakan akan mencabut Peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan minuman keras (miras). Padahal di DIY Perda Miras dan Larangan Oplosan baru diundangkan setahun lalu.
Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Arief Budiono mengatakan, Mendagri memang punya kewenangan untuk mencabut Perda.
"Namun jangan digeneralisir, jangan digebyah uyah," katanya, Selasa (24/5).
Arief mengatakan, Perda Miras substansinya adalah mengatur bukan melarang. Perda Miras sudah menempatkan agar Miras tidak dijual bebas.
"Untuk mendapatkan diatur hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan," kata Politikus dari Dapil Gunungkidul.
Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD DIY meminta agar rencana pencabutan perda Miras ditinjau ulang.
"Aspeknya untuk mengatur, sehingga tidak alasan untk membatalkan Perda Miras. Itu tidak menganggu iklim investasi dan pariwisata," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY ini mengungkapkan, selama ini memang ada aturan tentang pengaturan peredaran Miras melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
"Tapi nyatanya itu tidak efektif. Justru dengan Perda itu akan menjadi efektif," imbuhnya.
Rencananya, Kamis (26/5) delegasi fraksi-fraksi di DPRD DIY akan berkonsultasi ke Jakarta, salah satunya ke Kemendagri. Dalam konsultasi di Kemendagri tersebut, perwakilan dari Fraksi PKS akan meminta secara langsung agar pencabutan Perda Miras ditinjau ulang.
"Ya, kita minta itu ditinjau ulang," kata Arief.