Fraksi PKS DIY Keberatan Perda Miras Dicabut | PKS Daerah Istimewa Yogyakarta

Fraksi PKS DIY Keberatan Perda Miras Dicabut

Bagikan:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mewacanakan akan mencabut Peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan minuman keras (miras). Padahal di DIY Perda Miras dan Larangan Oplosan baru diundangkan setahun lalu.



Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mewacanakan akan mencabut Peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan minuman keras (miras). Padahal di DIY Perda Miras dan Larangan Oplosan baru diundangkan setahun lalu.

Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Arief Budiono mengatakan, Mendagri memang punya kewenangan untuk mencabut Perda.

"Namun jangan digeneralisir, jangan digebyah uyah," katanya, Selasa (24/5).

Arief mengatakan, Perda Miras substansinya adalah mengatur bukan melarang. Perda Miras sudah menempatkan agar Miras tidak dijual bebas.

"Untuk mendapatkan diatur hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan," kata Politikus dari Dapil Gunungkidul.

Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD DIY meminta agar rencana pencabutan perda Miras ditinjau ulang.

"Aspeknya untuk mengatur, sehingga tidak alasan untk membatalkan Perda Miras. Itu tidak menganggu iklim investasi dan pariwisata," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY ini mengungkapkan, selama ini memang ada aturan tentang pengaturan peredaran Miras melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

"Tapi nyatanya itu tidak efektif. Justru dengan Perda itu akan menjadi efektif," imbuhnya.

Rencananya, Kamis (26/5) delegasi fraksi-fraksi di DPRD DIY akan berkonsultasi ke Jakarta, salah satunya ke Kemendagri. Dalam konsultasi di Kemendagri tersebut, perwakilan dari Fraksi PKS akan meminta secara langsung agar pencabutan Perda Miras ditinjau ulang.

"Ya, kita minta itu ditinjau ulang," kata Arief.

KOMENTAR

Nama

artikel bantul berita Berita Foto FPKS DIY gunungkidul Infografis Kota Jogja kulonprogo kutipan berita nasional seputar diy sleman
false
ltr
item
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta: Fraksi PKS DIY Keberatan Perda Miras Dicabut
Fraksi PKS DIY Keberatan Perda Miras Dicabut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mewacanakan akan mencabut Peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan minuman keras (miras). Padahal di DIY Perda Miras dan Larangan Oplosan baru diundangkan setahun lalu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCVwK_VW4fk7XEJfJ58giFR5p4z9KC3mL8Gzlx0z1zaaXRsMdU6YQvKmpZJQmmOqL2gOtJ-X-WzMWxUGQW43VwEB7WryxUNlRFudbNpaOnwaepkoMap4p1doFumPpkfm7reY-MLyFSVK0/s640/Arief+Budiono.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCVwK_VW4fk7XEJfJ58giFR5p4z9KC3mL8Gzlx0z1zaaXRsMdU6YQvKmpZJQmmOqL2gOtJ-X-WzMWxUGQW43VwEB7WryxUNlRFudbNpaOnwaepkoMap4p1doFumPpkfm7reY-MLyFSVK0/s72-c/Arief+Budiono.jpg
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta
http://jogja.pks.id/2016/05/fraksi-pks-diy-keberatan-perda-miras-dicabut.html
http://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/2016/05/fraksi-pks-diy-keberatan-perda-miras-dicabut.html
true
2917298055194715103
UTF-8
Artikel tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan Hapus Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua BACA JUGA LABEL ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel sesuai permintaan anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus Sepember Oktober November Desember sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 hari yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu yang lalu Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy