Huda Tri Yudiana: Wacana Pencabutan Perda Miras Kurang Logis | PKS Daerah Istimewa Yogyakarta

Huda Tri Yudiana: Wacana Pencabutan Perda Miras Kurang Logis

Bagikan:

Wacana pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) pengendalian minuman beralkohol (mihol) dan larangan oplosan menuai kontroversi. Mantan Ketua Pansus Perda dengan nomor 12 tahun 2015 tersebut, Huda Tri Yudiana menilai wacana tersebut tak logis.‎


Yogyakarta – Wacana pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) pengendalian minuman beralkohol (mihol) dan larangan oplosan menuai kontroversi. Mantan Ketua Pansus Perda dengan nomor 12 tahun 2015 tersebut, Huda Tri Yudiana menilai wacana tersebut tak logis.‎
“Rencana pencabutan Perda itu oleh Kemendagri kurang logis karena secara prosedur dan substansial sudah melalui konsultasi ke Kemendagri. Bahkan sudah dilakukan review oleh Kemendagri, baru beberapa bulan yang lalu,” kata Huda, di sela-sela kerjanya di DPRD DIY, Selasa (24/5).
Dia mengungkapkan secara substansi rencana pencabutan juga  tidak tepat. Karena efek negatif akibat oplosan di DIY sudah sangat memprihatinkan. Informasi ‎rencana pencabutan Perda 12/2015 dibawa oleh Kepala Biro Hukum DIY Dewo Isnu Broto.
“Pihak Kementrian Otonomi Daerah memandang pemerintah provinsi (DIY) tidak memiliki kewenangan membuat Perda tersebut,” beber Dewo saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DIY beberapa waktu lalu.
Pandangan pemerintah pusat itu mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2013 yang mengamanahkan bahwa pemerintah Provinsi tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota dan pemerintah Kabupaten dan Kota.
“PP itu ternyata yang memiliki kewenangan untuk pengawasan ada di kabupaten dan kota, jadi ini perlu dikaji lagi,” ungkap dia.‎
Namun begitu, Pemda DIY akan mencoba untuk tetap mempertahankan Perda tersebut. Hal itu karena secara faktual peredaran mihol terjadi lintas kabupaten/kota. Menurutnya keberadaan produsen, penjual dan konsumen bisa berasal dari beberapa kabupaten kota berbeda di DIY. Kondisi itu membuat Perda Kota dan Kabupaten saja tak bisa melakukan pengawasan secara maksimal.
“Argumen lainnya, Perda 12/2015 tidak hanya mengatur mihol namun juga minuman oplosan,” tegas Dewo.

KOMENTAR

Nama

artikel bantul berita Berita Foto FPKS DIY gunungkidul Infografis Kota Jogja kulonprogo kutipan berita nasional seputar diy sleman
false
ltr
item
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta: Huda Tri Yudiana: Wacana Pencabutan Perda Miras Kurang Logis
Huda Tri Yudiana: Wacana Pencabutan Perda Miras Kurang Logis
Wacana pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) pengendalian minuman beralkohol (mihol) dan larangan oplosan menuai kontroversi. Mantan Ketua Pansus Perda dengan nomor 12 tahun 2015 tersebut, Huda Tri Yudiana menilai wacana tersebut tak logis.‎
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijQFwfbtrFdMrC6ixu2upyXIURrhhegRwJxqk5ArXrcCvNlBbv54T6La13CuK4WyuxKP3bfQRCtht2N5BKcWJBppge9AHh31A8-OqU4nFkayCt_Ko9jQS75sibkjlLqE8j_GR8OH7Cqg0/s640/Huda+Tri+Yudiana.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijQFwfbtrFdMrC6ixu2upyXIURrhhegRwJxqk5ArXrcCvNlBbv54T6La13CuK4WyuxKP3bfQRCtht2N5BKcWJBppge9AHh31A8-OqU4nFkayCt_Ko9jQS75sibkjlLqE8j_GR8OH7Cqg0/s72-c/Huda+Tri+Yudiana.jpg
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta
http://jogja.pks.id/2016/05/huda-tri-yudiana-wacana-pencabutan.html
http://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/2016/05/huda-tri-yudiana-wacana-pencabutan.html
true
2917298055194715103
UTF-8
Artikel tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan Hapus Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua BACA JUGA LABEL ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel sesuai permintaan anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus Sepember Oktober November Desember sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 hari yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu yang lalu Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy