Wacana pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) pengendalian minuman beralkohol (mihol) dan larangan oplosan menuai kontroversi. Mantan Ketua Pansus Perda dengan nomor 12 tahun 2015 tersebut, Huda Tri Yudiana menilai wacana tersebut tak logis.
Yogyakarta – Wacana pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) pengendalian minuman beralkohol (mihol) dan larangan oplosan menuai kontroversi. Mantan Ketua Pansus Perda dengan nomor 12 tahun 2015 tersebut, Huda Tri Yudiana menilai wacana tersebut tak logis.
“Rencana pencabutan Perda itu oleh Kemendagri kurang logis karena secara prosedur dan substansial sudah melalui konsultasi ke Kemendagri. Bahkan sudah dilakukan review oleh Kemendagri, baru beberapa bulan yang lalu,” kata Huda, di sela-sela kerjanya di DPRD DIY, Selasa (24/5).
Dia mengungkapkan secara substansi rencana pencabutan juga tidak tepat. Karena efek negatif akibat oplosan di DIY sudah sangat memprihatinkan. Informasi rencana pencabutan Perda 12/2015 dibawa oleh Kepala Biro Hukum DIY Dewo Isnu Broto.
“Pihak Kementrian Otonomi Daerah memandang pemerintah provinsi (DIY) tidak memiliki kewenangan membuat Perda tersebut,” beber Dewo saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DIY beberapa waktu lalu.
Pandangan pemerintah pusat itu mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2013 yang mengamanahkan bahwa pemerintah Provinsi tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota dan pemerintah Kabupaten dan Kota.
“PP itu ternyata yang memiliki kewenangan untuk pengawasan ada di kabupaten dan kota, jadi ini perlu dikaji lagi,” ungkap dia.
Namun begitu, Pemda DIY akan mencoba untuk tetap mempertahankan Perda tersebut. Hal itu karena secara faktual peredaran mihol terjadi lintas kabupaten/kota. Menurutnya keberadaan produsen, penjual dan konsumen bisa berasal dari beberapa kabupaten kota berbeda di DIY. Kondisi itu membuat Perda Kota dan Kabupaten saja tak bisa melakukan pengawasan secara maksimal.
“Argumen lainnya, Perda 12/2015 tidak hanya mengatur mihol namun juga minuman oplosan,” tegas Dewo.