Basit Sugiyanto pimpin pembahasan Raperda Pariwisata Budaya, dorong kalurahan jadi motor ekonomi lokal berbasis budaya.
Yogyakarta, Rabu (14/5/2025) — DPRD DIY resmi mengawali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara 6.
Rapat perdana ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Basit Sugiyanto, S.E., M.M., yang menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat lokal dalam arah kebijakan baru ini.
“Fokus regulasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan warga. Kalurahan dan kelurahan harus jadi pusat penggerak ekonomi lokal berbasis budaya,” tegas Basit.
Raperda ini dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak dalam penguatan peran kalurahan dan kelurahan dalam pengelolaan pariwisata berbasis budaya. Menurut pemaparan Hani Subagio, S.H., M.M., dari tim penyusun, akar kekuatan pariwisata lokal berada di tangan masyarakat.
“Pariwisata budaya tidak hanya bicara destinasi, tapi juga pelestarian nilai lokal dan penguatan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Data terkini menunjukkan bahwa DIY memiliki 191 objek wisata dengan 19 juta wisatawan domestik dan 130 ribu wisatawan mancanegara per tahun. Jumlah desa budaya mandiri juga meningkat dari 32 menjadi 42 sesuai SK Gubernur DIY No. 242 Tahun 2024.
Beberapa kalurahan telah mencatat kemajuan signifikan melalui BUMKal, Pokdarwis, hingga pemberdayaan UMKM kerajinan lokal. Namun, masih ada wilayah yang membutuhkan pendampingan, terutama di aspek pemasaran digital dan penguatan kelembagaan.
Basit Sugiyanto yang merupakan Anggota Fraksi PKS DPRD DIY menegaskan bahwa Raperda ini bukan hanya dokumen normatif, melainkan upaya konkret untuk menjawab tantangan aktual di lapangan.
Raperda akan mengatur mulai dari sarana prasarana, SDM, kelembagaan, hingga pemanfaatan tanah kasultanan untuk pariwisata budaya, dengan prinsip keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi akan menjadi fondasi utamanya.
Dengan semangat itu, DPRD DIY berharap regulasi ini mampu menjaga identitas budaya Yogyakarta sembari mengangkat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.