Masyarakat juga bisa mengawasi pelayanan publik ini dengan melakukan aduan/komplain
Ternyata banyak sekali pelayanan publik yang bisa diakses masyarakat, misalnya tentang jalur khusus untuk disabilitas, wanita, dan lansia. Masyarakat juga bisa mengawasi pelayanan publik ini dengan melakukan aduan/komplain, salah satunya melalui aplikasi e-lapor DIY.
Hal tersebut tersampaikan pada acara sosialisasi Perda DIY Nomor 5 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh DPRD DIY, Kamis 9 Desember 2021 di Pendopo Migunani Yogyakarta.
Hadir dan memberikan sambutan Muhammad Syafi'i, S.Psi. selaku anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PKS. Syafi'i menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda tentang pelayanan publik ini agar semua masyarakat mengetahui standar pelayanan publik yang mudah dan tidak rumit. "Pemerintah harus memberikan pelayanan publik yang terbaik karena Perda ini dibuat agar pelayanan publik yang mudah bisa menjadi lebih mudah lagi. Salah satu contohnya di Kota Yogyakarta sudah ada aplikasi JSS (Jogja Smart Service), dimana masyarakat dapat mengurus Akta maupun KTP secara online", ujar politisi PKS ini.
Sementara Abu Yazid SIP, MM. dari Biro Organisasi Setda DIY selaku narasumber memaparkan tentang standar pelayanan publik yang mudah menjadi hak masyarakat. Diantaranya waktu pelayanan yang terukur dan proses pelayanan yang tidak berbelit-belit.