Huda mengatakan guna melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi-Komisi DPRD DIY merekomendasikan untuk membentuk pansus pengawasan.
D.I. Yogyakarta – Huda Tri Yudiana kembali memimpin rapat paripurna kedua pada Rabu (11/11/2020) untuk membahas penetapan dan penyusunan susunan anggota panitia khusus (pansus). Huda mengatakan guna melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi-Komisi DPRD DIY merekomendasikan untuk membentuk pansus pengawasan.
Komisi A merekomendasikan untuk melakukan pengawasan terhadap Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. Menurut penjelasan Huda, disadari bersama bahwa pelayanan publik menjadi konsentrasi. Seluruh masyarakat menghendaki adanya pelayanan yang bermutu, tepat, cepat dan sederhana yang memadai.
“Sementara di lapangan masih banyak ditemukan praktik pelayanan publik yang masih jauh dari harapan, Komisi A memandang perlu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014,” tambahnya.
Huda melanjutkan bahwa Komisi B merekomendasikan untuk melakukan pengawasan terhadap Kebijakan Pemda DIY tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi. Menurut Huda adanya kebijakan ini tentu menjadi hak legislatif untuk memerhatikan prosedur pelaksanaan alokasi pupuk bersubsidi.
“Sejak ada pendataan penerimaan subsidi pupuk petani, ini perlu diperhatikan. Sehingga tujuan pemberian subsidi pupuk petani dapat tercapai dan tidak salah sasaran,” ungkapnya.
DPRD DIY melihat usaha yang dilakukan oleh pemda belum cukup maksimal, sehingga dirasa perlu melihat implementasi di lapangan. Komisi B bertujuan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik sesuai peraturan yang disepakati.
Sementara itu Komisi C merekomendasikan untuk melakukan pengawasan terhadap Perda DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terkait dengan pengawasan ini, DPRD DIY berharap dapat melihat fakta di lapangan dan menemukan rekomendasi agar pelaksanaannya lebih optimal.
Komisi D akan melakukan pengawasan terhadap Perda DIY Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah. Huda menyampaikan berkenaan dengan pendidikan menengah seperti yang diketahui awalnya pendidikan menengah ada di kewenangan kabupaten kota, namun saat ini sesuai dengan kewenangan undang-undang maka beralih ke provinsi.
“Hal ini menjadi dasar DPRD DIY untuk mengawasi sejauh mana penegakan pendidikan menengah ini dilakukan oleh eksekutif dan stakeholder pendidikan lainnya,” ungkapnya.