Huda Tri Yudiana, berharap agar Pemda DIY dapat memfasilitasi pelaksanaan PPKM secara mikro sehingga tidak seluruhnya menggunakan alokasi dana desa
Pada Ingub tersebut tertulis bahwa Bupati dan Walikota hendaknya dapat melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi Covid-19. Menyikapi peraturan tersebut, DPRD DIY berharap Pemda DIY dapat memberikan arahan pelaksanaannya kepada pemerintah desa.
Sementara Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY berharap agar Pemda DIY dapat memfasilitasi pelaksanaan PPKM secara mikro sehingga tidak seluruhnya menggunakan alokasi dana desa. Ia mengungkapkan bahwa payung hukum tersebut memang dilaksanakan di tingkat mikro, namun Huda berharap Pemda DIY hendaknya tetap bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota.
Bahwa kebijakan baru ini pemerintah berupaya untuk mendukung kegiatan perekonomian tetap berjalan lancar. Seperti diketahui bahwa pada Ingub DIY terbari ini waktu operasional tempat usaha diperlonggar dari sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
“Buka (waktu operasional) jam 5 jam 7 (malam) tutup ini pasti tidak rasional. Sekarang bisa sampai jam 9 (malam). Supaya ruang untuk ekonomi bisa bernafas, bisa juga ada kesempatan untuk berkurang tapi tetap bisa untuk mencari rezeki,” imbuhnya.
Selain itu pada pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebelumnya diatur bahwa pengunjung dalam suatu tempat makan hanya sebesar 25%, saat ini peraturan diperlonggar hingga 50%.
“Kita menangkap menangkap kebijakan pemerintah yang sekarang ini sesuai dengan yang lain. Artinya bawa dari sisi kegiatan perekonomian bisa tetap berjalan,” ungkapnya.
Huda menanggapi bahwa pemerataan ekonomi inilah yang menjadi konsentrasi saat ini. Huda berharap tidak ada lagi perpanjangan masa pembatasan kegiatan masyarakat. Bila tidak ada penurunan angka Covid-19, Huda mengkhawatirkan kebijakan ini akan terus diperpanjang sehingga melemahkan perekonomian.
“Kondisi saat ini memprihatinkan karena yang terdampak ekonomi hampir semua dari kita, tapi kita tidak bisa kemudian melakukan pembenturan antara mendahulukan ekonomi dan kesehatan,” ungkap Huda.
Ia berharap setiap kebijakan dan pelaksanaannya dirancanga dengan skema yang dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi. Huda mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak mengetahui apakan akan dilakukan refocusing dalam APBD 2021, hingga saat ini ada dana sebesar 66,9 miliar rupiah untuk penanganan Covid-19.
“Dengan angka kasus (Covid-19) sekian ini tidak membuka tidak menutup kemungkinan (akan dilakukannya refocusing),” tuturnya.
Sumber: dprd-diy.go.id