Bahwa penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara oleh Komisi Pemilihan Umum tidak didasarkan atas alasan hukum yang memadai.
SURAT PERNYATAAN
Nomor : 377/K/SKET/DPW-PKS/1445
DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ATAS
PENUNDAAN/SKORSING RAPAT PLENO REKAPITULASI SUARA PEMILIHAN UMUM 2024 TINGKAT KECAMATAN OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
Kami atas nama Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan keberatan atas penghentian/skorsing RapatPleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum 2024 di Tingkat Kecamatan oleh Komisi
Pemilihan Umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun poin-poin keberatan kami adalah sebagai berikut:
a. Bahwa penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara oleh Komisi Pemilihan Umum tidak didasarkan atas alasan hukum yang memadai. Evaluasi proses dan perbaikan sarana prasarana Sistem IT SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), tidak dapat dijadikan alasan penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan. Apalagi, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 219/2024 tidak mengatur mengenai penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dengan alasan tidak berfungsi/ bermasalah/cacatnya SIREKAP.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa SIREKAP hanyalah sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan kata lain, SIREKAP bukanlah sumber yang sah secara hukum terkait hasil penghitungan suara. Sehingga, tidak ada urgensi penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan.
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak secara aktif berkomunikasi dengan baik dan terbuka kepada kami selaku peserta Pemilihan Umum mengenai dasar pertimbangan penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan. Kami tidak diberikan pemahaman pasti mengenai kondisi apa yang mendasari penghentian/skorsing ini, termasuk jika benar bahwa KPU RI memberikan arahan kepada KPU DIY dan KPU di Kabupaten/Kota arahannya kapan diberikan dan bagaimana bentuk arahan tersebut.
d. Bahwa di beberapa media nasional, KPU Pusat membantah menghentikan proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. Mohon dicek laman sebagai berikut:
Dengan terjadinya penghentian/skorsing ini maka konsistensi komunikasi publik KPU layak untuk kami pertanyakan.
e. Bahwa penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan/penambahan/pengurangan/penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian/skorsing dilaksanakan.
Bahwa dengan ini kami sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 meminta kepada Komisi Pemilihan Umum agar:
a. Mengingat penghentian/skorsing terlanjur dilaksanakan dan satu-satunya sumber data hasil Pemilihan Umum yang valid hanyalah C-HASIL dari
TPS/KPPS, maka kami menuntut KPU agar KPU menjamin agar hasil
rekapitulasi di tingkat PPK yang telah selesai dilakukan tidak ada perubahan/penambahan/ pengurangan/penghilangan data-data hasil
Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian/skorsing dilaksanakan.
b. Memperbaiki pola komunikasi dengan Peserta Pemilihan Umum.
c. Dalam hal para saksi kami sebagai Peserta Pemilu menyatakan keberatan atau reaksi negatif terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kami meminta agar para saksi kami diberi jaminan perlindungan hukum dan keamanan, dibrikan hak-haknya untuk menyampaikan permintaan/aspirasi kepada PPK, tidak diintimidasi, tidak dijadikan objek perundungan, dan kepada mereka tidak dilakukan hal-hal yang negatif lainnya.
d. Jikalau data C-HASIL di tingkat TPS/KPPS menjadi satu-satunya sumber yang sah untuk menguji keabsahan hasil Pemilihan Umum 2024, maka selayaknya:
1) Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan harus dimulai dari
awal lagi/ dilakukan restart sehingga dapat dilakukan uji bersama secara terbuka dan transparan dan diperbandingkan kembali hasilnya dengan C-HASIL di TPS/KPPS; atau
2) Disediakan mekanisme bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan/pengecekan/pencocokan terhadap data-data SIREKAP dengan C-HASIL yang dipegang oleh Peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan.
Demikian pernyataan keberatan dari kami.
Dibuat di Yogyakarta
Pada tanggal 19 Februari 2024 M
DEWAN PENGURUS WILAYAH
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Ketua SekertarisM. Agus Mas’udi, ST
Muhammad Rosyidi