Perolehan suara sah Partai Politik yang termuat dalam lampiran 1 dimana suara partai tidak sesuai D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi
DPW PKS DIY menyampaikan KEBERATAN setelah mencermati salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD DIY Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 05 Maret 2024 yang beredar. Karena tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU DIY bersama peserta pemilu yang telah dilaksanakan pada tanggal 4-5 Maret 2024 di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.
Adapun keberatan atas SK tersebut adalah karena dalam SK tersebut penetapan hasil pemilu berupa lampiran perolehan suara sah Partai Politik yang termuat dalam lampiran 1 dimana suara partai tidak sesuai D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi. PKS DIY selaku peserta pemilu merasa dirugikan karena perbedaan Salinan SK dengan D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi ini mengakibatkan penurunan hasil suara, bahkan patut diduga ada unsur kesengajaan/kecurangan untuk menghilangkan suara PKS.
Atas hal-hal tersebut PKS DIY menuntut KPU DIY segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas beredarnya Salinan SK tersebut, segera dilakukan investigasi dan pemeriksaan atas upaya penghilangan suara PKS sehingga PKS terancam kehilangan perolehan kursi di DPRD DIY, dan KPU DIY harus segera mencabut SK tersebut dan segera menerbitkan SK baru yang isinya sesuai dengan D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi.