Hal ini dirasa penting dan mendesak karena sampai sekarang ini peraturan untuk penanggulangan Covid-19 baru ada di SK Gubernur.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD DIY mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai upaya menekan laju virus yang mewabah sudah satu tahun lebih. Seperti diketahui kondisi Covid-19 di DIY termasuk berat dalam skala Nasional. Beberapa kali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan, DIY terus diberlakukan PPKM Level 4.
Anggota F-PKS, Sofyan Setyo Darmawan dan Ketua F-PKS DPRD DIY, Imam Taufik yang berada di Komisi D berinisiatif mengusulkan dan mendorong adanya Perda terkait penanggulangan kondisi Covid-19. Hal ini dirasa penting dan mendesak karena sampai sekarang ini peraturan untuk penanggulangan Covid-19 baru ada di SK Gubernur. Hal ini senada dengan Wakil Ketua DPRD, Huda Tri Yudiana yang membawahi Komisi D yang salah satunya bertugas membahas penanganan Covid-19. Huda menilai perlu perbaikan dan pengoptimalan penanganan Covid-19 di semua lini, termasuk dalam Raperda yang nantinya sangat diharapkan sekali bisa menjadi Perda.
Dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY pada hari Senin, 23 Agustus 2021 F-PKS memberikan masukan agar koordinasi, fasilitasi dengan Program Pemerintah Pusat dalam Penanganan Covid-19 yang dilakukan di Wilayah DIY diatur dan dituangkan dalam Raperda. Masukan tersebut disampaikan dalam Pemandangan Umum (PU) di Rapur yang mempunyai agenda untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, F-PKS juga mengusulkan target angka vaksinasi dan waktu pencapaiannya juga diamanatkan di pasal dalam Raperda.
Selain terkait penanggulangan Covid-19, Rapur kali ini juga membahas terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta tentang Pengendalian Penduduk. Kebanyakan ikan laut dan ikan darat yang beredar dikonsumsi masyarakat, di pasaran di Wilayah DIY berasal dari luar DIY, F-PKS mempertanyakan bagaimana pengaturan dalam Raperda.
Sementara tentang pengendalian penduduk F-PKS meminta penjelasan lebih lanjut kepada pengusul Raperda terkait permasalahan Pengendalian Kelahiran yang tertulis di Naskah Akademik, dimana di situ disebutkan bahwa Perkawinan Anak di DIY disebabkan oleh Pacaran tidak sehat, Seks pranikah, Kehamilan yang tidak dikehendaki, dan Upaya aborsi. Selain itu F-PKS juga mengusulkan agar terkait kerjasama dengan pemuka Agama dalam permasalahan pencegahan perkawinan dini agar bisa dituangkan dalam pasal 29 terkait Forum koordinasi Pengendalian Penduduk.