Perda DIY No.10/2022 memperkuat peran pesantren dalam menghadapi tantangan zaman dengan fasilitasi teknologi, pendidikan, dan pemberdayaan.
Peraturan Daerah (Perda) DIY No.10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi modal besar bagi pondok pesantren untuk menjawab tantangan perkembangan zaman. Salah satu fasilitasi yang dapat dimanfaatkan adalah penerapan teknologi tepat guna.
Perda ini, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pesantren, menegaskan pengakuan pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren. Dengan fasilitasi yang disediakan, pesantren dapat berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui ilmu pengetahuan dan inovasi.
"Jika pesantren mampu mengembangkan teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat, kontribusinya akan terasa lebih luas, terutama dalam upaya pelestarian lingkungan," tambah Dr. Yayan.
Muhammad Syafi’i menjelaskan, Perda ini bertujuan mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah DIY memberikan dukungan dalam berbagai bentuk untuk mendorong pengembangan pesantren di wilayahnya.
"Perda ini memperkokoh pesantren sebagai pelestari budaya, penjaga Pancasila, dan penguat keistimewaan DIY. Fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan pesantren sebagai warisan budaya sekaligus kekuatan sosial," tegas Muhammad Syafi'i, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKS DPRD DIY.
Dalam Pasal 4 huruf c Perda tersebut, disebutkan ada delapan bentuk fasilitasi yang diberikan, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi tepat guna, mitigasi bencana, hingga pelestarian nilai adat dan tradisi pesantren.
"Fasilitasi ini bisa berupa bantuan uang, barang, atau jasa. Harapannya, pesantren semakin kuat dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman," pungkas Muhammad Syafi'i.