Ajrudin Akbar, Antara Status Badan Hukum BUKP dan Petani Milenial | PKS Daerah Istimewa Yogyakarta

Ajrudin Akbar, Antara Status Badan Hukum BUKP dan Petani Milenial

Bagikan:

Petani pekerjaan mulia, tapi sumber daya manusia yang akan meneruskan cita-cita para petani semakin hari semakin berkurang, bahkan langka

 



Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memiliki lima badan usaha milik daerah (BUMD). Keempatnya berturut-turut adalah Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT Taru Martani, Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) dan Perusahaan Umum Daerah Air Bersih (PDAB) Tirtatama. BANK BPD DIY bergerak di perbankan. Sedangkan PT AMI memiliki berbagai bidang usaha, Taru Martani bergerak di usaha rokok dan cerutu serta PDAB Tirtatama di bidang air bersih. Status badan hukum keempat BUMD itu perseroan terbatas dan perusahaan umum daerah. Khusus BUKP saat ini badan hukumnya belum begitu jelas. ”Inilah yang mendorong kami meminta ke Pemda DIY agar status badan hukum BUKP segera ada kepastian,” ujar Anggota Komisi B DPRD DIY Muh Ajrudin Akbar kemarin (11/8). 

Wakil rakyat asal Lendah, Kulonprogo ini sempat menyinggung status badan hukum BUKP itu saat rapat kerja dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Beny Suharsono pada akhir Juli lalu. Dalam rapat kerja itu diketahui status badan hukum BUKP tengah menjadi sorotan anggota parlemen. Ajrudin termasuk yang bersuara. Dia meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait status hukum BUKP segera ditindaklanjuti. ”Mau berbentuk badan hukum koperasi atau BPR harus jelas. Sekarang BUKP menghimpun dana dari masyarakat. Tapi status badan hukumnya tidak pasti,” tegas anggota Fraksi PKS ini.

Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang bisa menghimpun dana masyarakat terbatas berupa perbankan atau koperasi simpan pinjam. Perbankan terbagi atas bank umum dan bank perkreditan rakyat alias BPR. ”Selama ini BUKP bukan dua-duanya. Bukan bank dan juga bukan koperasi,” beber politisi yang akrab disapa Udin ini. Dia ingin status badan hukum BUKP secepatnya disesuaikan dengan regulasi. Tanpa adanya kepastian badan hukum, keberadaan BUKP rawan menimbulkan masalah yuridis. Baik dari aspek pidana maupun perdata.

Sekadar informasi, BUKP DIY berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan. Lembaga BUKP dibentuk di setiap kecamatan se-DIY. Dasar pendirian BUKP ditetapkan dengan keputusan gubernur. Tempat kedudukan BUKP di ibu kota kecamatan. Wilayah kerjanya terbatas di wilayah kecamatan sesuai tempat kedudukan BUKP tersebut. BUKP dapat membentuk unit-unit pelayanan di tingkat desa. Tujuan didirikan BUKP untuk mengembangkan perekonomian pedesaan dengan prosedur sederhana, cepat dan murah. BUKP bertugas mendekatkan permodalan dengan sistem yang mudah dan terarah pada masyarakat pedesaan. Menghindarkan masyarakat pedesaan dari pelepas uang atau pengijon dan rentenir. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha bagi golongan ekonomi lemah. BUKP memberikan kredit untuk kegiatan usaha produktif bagi golongan ekonomi lemah.

BUKP menyimpan alat likuidnya pada Bank BPD DIY. Menurut Udin, dari laporan kinerja BUKP DIY diketahui aset hingga Desember 2020 mencapai Rp 285,5 miliar. Laba keuntungan sebesar Rp 11,7 miliar. Sedangkan pada 2021 ditargetkan ada kenaikan aset Rp 36 miliar menjadi sebesar Rp 321 miliar. Adapun laba diproyeksi naik menjadi Rp 12,9 miliar. Atau bertambah Rp 1,2 miliar.

Tak hanya menyorot soal BUKP, Udin juga giat bicara soal petani milenial. Dikatakan, berbicara pembangunan pertanian harus memahami kondisi pertanian dewasa ini. Luas lahan pertanian semakin berkurang. Ini seiring dengan semakin meningkatnya pembangun infrastruktur. ”Petani pekerjaan mulia, tapi sumber daya manusia yang akan meneruskan cita-cita para petani semakin hari semakin berkurang, bahkan langka,” ujar mantan anggota DPRD Kulonprogo yang memang konsen dengan pembangunan pertanian ini. Karena itu, dibutuhkan edukasi secara komprehensif kepada kawula muda. Tujuannya, agar mencintai pertanian. Sekaligus menumbuhkan kesadaran bertani merupakan pekerjaan mulia. Selain itu, dibutuhkan perangkat pertanian yang mampu digunakan untuk melindungi para petani. ”Salah satunya dengan benih bersertifikat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.


Sumber: Radar Jogja (Hal 4, 12/08/2021)


KOMENTAR

Nama

artikel bantul berita Berita Foto FPKS DIY gunungkidul Infografis Kota Jogja kulonprogo kutipan berita nasional seputar diy sleman
false
ltr
item
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta: Ajrudin Akbar, Antara Status Badan Hukum BUKP dan Petani Milenial
Ajrudin Akbar, Antara Status Badan Hukum BUKP dan Petani Milenial
Petani pekerjaan mulia, tapi sumber daya manusia yang akan meneruskan cita-cita para petani semakin hari semakin berkurang, bahkan langka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP1bpWkx09QVBd0wlgBATrPXpwD91AVVIc_oKXa8xNct16evw-k2Mqfhlr6bs8WHuzUSNctQOm4nm1bsl2j0EavMyc8a_Ozp6RLIX1xVjxSB7v0yXsu6iIFSuRgkMrPaoMYvd6PgXDu_o/
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP1bpWkx09QVBd0wlgBATrPXpwD91AVVIc_oKXa8xNct16evw-k2Mqfhlr6bs8WHuzUSNctQOm4nm1bsl2j0EavMyc8a_Ozp6RLIX1xVjxSB7v0yXsu6iIFSuRgkMrPaoMYvd6PgXDu_o/s72-c/
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta
https://jogja.pks.id/2021/08/ajrudin-akbar-antara-status-badan-hukum-bukp-dan-petani-milenial.html
https://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/2021/08/ajrudin-akbar-antara-status-badan-hukum-bukp-dan-petani-milenial.html
true
2917298055194715103
UTF-8
Artikel tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan Hapus Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua BACA JUGA LABEL ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel sesuai permintaan anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus Sepember Oktober November Desember sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 hari yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu yang lalu Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy