Hormati HB X sebagai Manggalayudha di DIY, Fraksi PKS DIY Desak Toko Miras Harus Didata, Ditata dan Ditertibkan | PKS Daerah Istimewa Yogyakarta

Hormati HB X sebagai Manggalayudha di DIY, Fraksi PKS DIY Desak Toko Miras Harus Didata, Ditata dan Ditertibkan

Bagikan:

Fraksi PKS DPRD DIY desak segera ambil tindakan terkait maraknya penjualan miras ilegal yang meresahkan masyarakat



Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyuarakan keresahan terhadap maraknya toko-toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Padahal, DIY telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, namun kenyataannya, masih banyak toko miras yang beroperasi tanpa izin dan melanggar peraturan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY, Amir Syarifudin, menyatakan telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DIY untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penjualan miras ilegal. Langkah yang diusulkan meliputi pendataan, penataan, hingga penertiban bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Semua partai dan fraksi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota sudah sepakat untuk mendukung tindakan tersebut,” jelas Amir, Rabu (9/10). “Kami menunggu aksi nyata, segera tutup toko-toko yang tidak berizin, jangan sampai masyarakat yang mengambil tindakan sendiri.”

Maraknya toko miras di Yogyakarta telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, termasuk organisasi besar seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang bersatu menyuarakan keresahan mereka.

“Saya khawatir jika kita tidak dapat mengendalikan gelombang penolakan dari masyarakat, mereka akan bertindak sendiri. Saya tidak ingin ada pengadilan jalanan,” ungkap Amir.

Ia menambahkan bahwa DIY tidak boleh sampai menyandang status “darurat miras.” Sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat Jawa, pemerintah harus lebih serius menangani masalah ini. Menurut Amir, keberadaan toko-toko miras ilegal dapat mencoreng nama baik Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta.

“Sebagaimana tertulis dalam Perda, pemerintah tidak melarang penjualan miras, tetapi harus sesuai aturan. Miras hanya boleh dijual di hotel bintang tiga, empat, dan lima, bukan di tempat lain,” tegas Amir.

Amir juga menyebutkan informasi yang diterimanya dari kepolisian bahwa banyak tindak kejahatan di Yogyakarta bermula dari konsumsi minuman keras. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus terbaru yang muncul di media sosial, di mana seorang ibu hamil meninggal akibat ditabrak oleh pengendara mabuk.

"Ini sangat ironis, terjadi di Kota Pelajar, dan banyak dari toko-toko yang menjual miras tanpa izin," keluh Amir.


 Sumber: radarjogja

KOMENTAR

Nama

artikel bantul berita Berita Foto FPKS DIY gunungkidul Infografis Kota Jogja kulonprogo kutipan berita nasional seputar diy sleman
false
ltr
item
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta: Hormati HB X sebagai Manggalayudha di DIY, Fraksi PKS DIY Desak Toko Miras Harus Didata, Ditata dan Ditertibkan
Hormati HB X sebagai Manggalayudha di DIY, Fraksi PKS DIY Desak Toko Miras Harus Didata, Ditata dan Ditertibkan
Fraksi PKS DPRD DIY desak segera ambil tindakan terkait maraknya penjualan miras ilegal yang meresahkan masyarakat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiGATE_rY2W8sI_ZqhtX_qXWC5QKS42d8-2_0pkn01ywVREq1gVM9PPh9pW-xLQufFAWd7tFyCLOf_mDOM1nkNSYYl0m3-5gVCulCpfVR__wSqJE2HDfffJap5Arl0GfkvJGqovF3jFxfQzze_xCqLdqGhjqjWSAqC1hLFLeTkSqttopGtrTzlsB2ZbQ0/s320/Amir%20Syarifudin,%20Peredaran%20Miras.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiGATE_rY2W8sI_ZqhtX_qXWC5QKS42d8-2_0pkn01ywVREq1gVM9PPh9pW-xLQufFAWd7tFyCLOf_mDOM1nkNSYYl0m3-5gVCulCpfVR__wSqJE2HDfffJap5Arl0GfkvJGqovF3jFxfQzze_xCqLdqGhjqjWSAqC1hLFLeTkSqttopGtrTzlsB2ZbQ0/s72-c/Amir%20Syarifudin,%20Peredaran%20Miras.png
PKS Daerah Istimewa Yogyakarta
https://jogja.pks.id/2024/10/hormati-hb-x-sebagai-manggalayudha-di-diy-fraksi-pks-diy-desak-toko-miras-harus-didata-ditata-dan-ditertibkan.html
https://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/
http://jogja.pks.id/2024/10/hormati-hb-x-sebagai-manggalayudha-di-diy-fraksi-pks-diy-desak-toko-miras-harus-didata-ditata-dan-ditertibkan.html
true
2917298055194715103
UTF-8
Artikel tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan Hapus Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua BACA JUGA LABEL ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel sesuai permintaan anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus Sepember Oktober November Desember sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 hari yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu yang lalu Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy