Acara "Jogja Tolak Miras" di Sleman membahas minuman keras (miras) dari perspektif agama, ilmiah, dan regulasi, serta pentingnya peran masyarakat
Melihat semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sleman menggelar acara "Bincang Sehat Jamaah Masjid se-Sleman" dengan tajuk "Jogja Tolak Miras" pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.
Bertempat di Masjid Al-Aman, Godean, Sleman, acara ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Miftahulhaq dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, dr. Rinaldi dari DMI Sleman, yang juga berlatar belakang sebagai dokter, serta Sofyan Setyo Darmawan, anggota DPRD DIY Fraksi PKS.
Miftahulhaq menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam telah lama menegaskan larangan dan haramnya mengonsumsi miras. "Namun, dakwah tentang miras ini tidak boleh berhenti, karena di lapangan peredaran dan konsumsi miras masih terus terjadi," ujarnya.
Tidak hanya dalil agama, bahaya miras juga disampaikan dari perspektif ilmiah oleh dr. Rinaldi. "Banyak penelitian dan survei yang dilakukan di Amerika, sebagai negara maju, menunjukkan hasil negatif dan berbahaya terkait konsumsi miras," ungkapnya.
Sofyan melengkapi paparan dua narasumber sebelumnya dengan menjelaskan dari sisi regulasi atau aturan. Mulai dari peraturan tingkat pusat, provinsi, hingga daerah, dijelaskan kepada peserta oleh anggota DPRD DIY dari Dapil Sleman ini.
"Secara hukum, memang belum ada aturan khusus yang melarang konsumsi miras; aturan yang ada baru mengatur peredaran dan penjualannya," terang Sofyan. "Namun, itu juga pelanggaran di lapangan masih banyak terjadi, sehingga dibutuhkan peran seluruh elemen masyarakat untuk menindaklanjuti fenomena miras ini," pungkas sosok yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DIY.