Penurunan pajak kendaraan dalam APBD DIY 2025 karena aturan opsen pajak, berdampak pada pendapatan daerah. Pemda DIY harus siasati pendapatan lainnya.
"Penerapan opsen pajak berpengaruh signifikan pada penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Sehingga Pemda DIY harus mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan," ujar Anggota Badan Anggaran DPRD DIY Muhammad Syafi'i, S.Psi, saat ditemui di Kantornya, DPRD DIY, Malioboro Yogyakarta.
Anggota Fraksi PKS yang akrab disapa Syafi'i tersebut berharap, proyeksi keuangan tersebut tidak berpengaruh signifikan pada kegiatan belanja yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti alokasi biaya pendidikan dan bantuan kesejahteraan masyarakat.
Pajak kendaraan bermotor menjadi sarana untuk mewujudkan subsidi silang antara masyarakat yang mampu dengan masyarakat tidak mampu atau miskin. "Alokasi biaya pendidikan yang disebut minimal 20 persen dari APBD, harapannya bisa diberikan lebih, agar kualitas pendidikan di DIY bisa semakin merata. Dan semua anak bisa mendapatkan kesempatan yang sama mendapatkan pendidikan yang berkualitas," tandas politisi PKS dari Kota Yogyakarta tersebut.
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam nota pengantar APBD 2025 menyebutkan, permasalahan utama dari sektor Pendapatan Daerah Dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan salah satunya adalah Penerapan pertama atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.1/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Pemungutan Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen MBLB, dengan tarif dan mekanisme yang baru.
Pada APBD 2024, Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp2.018.352.703.526, sedangkan di tahun 2025 diproyeksikan turun menjadi Rp1.436.331.635.370. Penurunan ini mencapai 28,84 persen atau sekitar Rp582.021.068.156.
Rincian penurunan proyeksi pajak:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dari target Rp990.600.000.000 pada 2024, menjadi Rp589.248.163.000 di 2025. Ini menunjukkan penurunan Rp401.351.837.000 atau 40,52%.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dari target Rp419.016.000.000 pada 2024, turun menjadi Rp246.191.000.000 di 2025, berkurang sebesar Rp172.825.000.000 atau 41,25%.