Ingub sebagai penguat agar segera melaksanakan secara konkret untuk masalah yang sudah meresahkan hingga akar rumput
Persoalan darurat minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Apalagi setelah adanya insiden penusukan santri pada Rabu malam (23/10). Tidak selang berapa lama para ribuan santri melakukan aksi penolakan miras ke Mapolda DIY, Sleman.
Pada Rabu (30/10), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X merespons masalah tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No.5 Tahun 2024.
Salah satu poin penting dalam Ingub tersebut adalah agar para kepala daerah di provinsi yang dipimpinnya itu untuk mengawasi ketat penjualan minuman beralkohol.
Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Amir Syarifudin turut menyambut positif upaya Pemda DIY setempat, termasuk soal larangan penjualan miras secara daring maupun dengan sistem layanan antar (delivery service) yang belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015.
Dia pun berharap keseriusan pemerintah kabupaten/kota menegakkan perda yang sudah ada di masing-masing wilayah.
"Meski sebagai solusi jangka pendek, Ingub sebagai penguat agar segera melaksanakan secara konkret untuk masalah yang sudah meresahkan hingga akar rumput," ujarnya saat dihubungi.
Pasalnya, klaim Amir, keresahan atas miras dan efeknya ini bukan cuma datang dari umat muslim yang mengharamkannya. Melainkan, masyarakat secara umum.
"Ini mendesak dari aspirasi ulama, tokoh masyarakat, ormas, ada yang beragama macam-macam, kemarin menyampaikan ini urusan keselamatan generasi muda kita," ungkapnya.
"Di Jogja ini sudah terlalu vulgar, jangan sampai stigma Yogyakarta itu yang jelek-jelek. Dulu darurat sampah, darurat klitih, darurat intoleransi, sekarang darurat miras," pungkas Amir.
Sumber dan Foto: cnnindonesia.com
Sumber dan Foto: cnnindonesia.com