Peraturan Daerah No. 7/2018 tentang Ketahanan Keluarga di DIY mengamanatkan pembentukan forum ketahanan keluarga di berbagai tingkatan masyarakat.
Persoalan sosial di masyarakat semakin kompleks dan membutuhkan solusi yang tidak mudah. Termasuk di dalamnya masalah yang terjadi dalam lingkungan keluarga.
Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2018 tentang Ketahanan Keluarga di DIY mengamanatkan pembentukan forum ketahanan keluarga di berbagai tingkatan masyarakat. Forum ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial dalam keluarga, baik sebagai wadah berbagi cerita maupun tempat mencari solusi.
"Forum ini bisa dibentuk hingga level RT atau RW, tetapi tidak harus dalam bentuk lembaga resmi. Yang penting ada ruang untuk berkomunikasi dan mencari solusi, seperti Rumah Keluarga Indonesia (RKI) yang diinisiasi PKS," ujar Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi’i, S.Psi., dalam sosialisasi Perda No. 7/2018 di Serangan, Notoprajan, Kemantren Ngampilan, Sabtu (22/3/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan layanan psikologi di Puskesmas sejak 2010. Menurut Muhammad Syafi’i, layanan ini dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan sosial, terutama masalah psikososial dalam keluarga.
"Ketahanan keluarga adalah pondasi utama pembangunan daerah. Tanpa keluarga yang kuat, sulit bagi pembangunan untuk mencapai hasil optimal," tegas sekretaris Fraksi PKS DPRD DIY ini.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh warga Kampung Serangan, Notoprajan, dan menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Anis Sri Lestari, pendiri Lembaga Keluarga dengan Disabilitas Cerebral Palsy sekaligus Sekretaris GOW, serta Dwi Budi Utomo, Ketua LPMK Suryodiningratan dan mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta.