DIY sudah memiliki Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Keluhan terkait keterbatasan akses bantuan alat bantu dan perawatan kesehatan bagi penyandang disabilitas kembali mencuat dalam kegiatan Adolescent Mental Stability Advocate Competition (AMSAC) 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Psikologi UGM di Gedung GIK UGM.
Seorang peserta menyampaikan bahwa alat bantu untuk anaknya yang menyandang disabilitas tidak tersedia dari pemerintah. Bahkan, alat bantu yang pernah diberikan tidak sesuai kebutuhan, sehingga mereka harus membeli sendiri dengan harga yang cukup mahal.
“Anak kami penyandang disabilitas. Tidak ada bantuan alat bantu dari pemerintah. Yang ada pun tidak sesuai, jadi kami beli sendiri dengan harga tinggi,” ujarnya.
Keluhan lain datang dari peserta yang mengalami pembatasan waktu perawatan rumah sakit untuk anaknya yang juga penyandang disabilitas. Akibatnya, proses pengobatan tidak bisa tuntas.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi’i, S.Psi, menyampaikan bahwa DIY sudah memiliki regulasi yang menjamin perlindungan hak penyandang disabilitas.
“DIY sudah memiliki Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ini bisa dijadikan acuan dalam mengakses hak-haknya,” tegas sosok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD DIY.
Syafi’i, yang juga alumni Fakultas Psikologi UGM, menjelaskan bahwa untuk kebutuhan alat bantu dan biaya perawatan rumah sakit, masyarakat dapat mengakses layanan Bapeljamkesos, lembaga yang kini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.
“Bapeljamkesos merupakan lembaga khusus untuk membantu kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk biaya rumah sakit. Ini bisa dimanfaatkan oleh warga DIY,” tambahnya.