Yogyakarta serius perangi bullying di sekolah. M. Syafi'i dorong pelajar jadi pelopor anti-perundungan dengan dukungan tiga Perda perlindungan anak.
YOGYAKARTA – Pelajar di Yogyakarta didorong untuk menjadi garda terdepan dalam melawan perundungan (bullying). Melalui sosialisasi intensif, siswa dibekali pemahaman mengenai bahaya kekerasan agar tidak menjadi pelaku maupun korban.
Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa perundungan adalah tindakan agresif yang sering terjadi di lingkungan sekolah, di mana pelaku menargetkan individu yang dianggap lebih lemah.
"Perundungan lebih banyak terjadi di sekolah. Oleh karena itu, siswa harus terus dijauhkan dari budaya-budaya yang bisa mengarah pada tindakan tersebut," ujar sosok yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DIY ini dalam sosialisasi Gerakan Anti-Bullying di SMK N 6 Yogyakarta dan SMA N 8 Yogyakarta.
Untuk memerangi perundungan, Syafi'i menyebut DIY telah memiliki tiga payung hukum yang kuat:
- Perda No. 3/2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
- Perda No. 2/2018 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur secara detail upaya perlindungan anak di DIY. "Perda ini sangat lengkap dan menjadi salah satu produk hukum terbaik yang kita miliki," tambahnya.
- Perda No. 7/2018 tentang Ketahanan Keluarga, yang menempatkan keluarga sebagai benteng pertahanan pertama dalam pembentukan karakter anak.
Harapannya, dengan landasan hukum yang kuat dan sosialisasi yang masif, anak-anak di DIY dapat memiliki karakter yang baik, mampu mengontrol emosi, dan tidak menjadi pelaku kekerasan.

