Muhammad Syafi'i ajak warga lestarikan bahasa Jawa lewat Perda No. 2/2021. Pelatihan seperti sesorah dan menulis aksara Jawa terus digalakkan.
YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melestarikan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Aturan ini menjadi dasar untuk menggelar berbagai kegiatan yang bertujuan nguri-uri atau menjaga kelestarian budaya adiluhung tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi'i, menegaskan bahwa Perda ini adalah sarana agar budaya Jawa tidak tergerus zaman.
"Pemda DIY memiliki tanggung jawab untuk melestarikan adat dan budaya Jawa, termasuk bahasa, sastra, dan aksara. Kegiatan seperti pawiyatan ini menjadi salah satu upaya nyata," tuturnya saat membuka acara Pawiyatan (Pembelajaran) Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa di Balai RW 06 Pandeyan, Umbulharjo, Selasa (19/8/2025).
Selain pawiyatan, upaya pelestarian juga dilakukan melalui gladen atau pelatihan. Dinas Kebudayaan DIY, misalnya, sering mengadakan pelatihan sesorah (pidato) dan pelatihan menulis aksara Jawa.
Menurut Syafi'i, keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Ia mendorong warga untuk tidak ragu mengajukan usulan kegiatan pelestarian.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Warga bisa mengajukan usulan pelatihan, dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasinya," tambahnya.
Sementara itu, Faisol, seorang praktisi pranata adicara (pembawa acara berbahasa Jawa), menjelaskan bahwa dalam praktiknya, seni berpidato dalam bahasa Jawa memiliki banyak ragam, seperti sesorah dan wedar sabda, yang masing-masing memiliki kekhasan tersendiri.

