Kasus kekerasan di daycare Jogja jadi sorotan. PKS DIY rilis 5 rekomendasi, termasuk pendataan ulang seluruh daycare dan pengawasan tegas.
Namun, munculnya kasus di sejumlah daycare yang tidak bertanggung jawab menimbulkan kekhawatiran baru. Salah satunya adalah dugaan kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Lembaga tersebut diketahui menampung ratusan anak.
Kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh pengasuh dan pihak yayasan mengejutkan publik. Tindakan tersebut disebut dilakukan secara sadar dengan motif ekonomi, bahkan diduga menjadi praktik yang berlangsung secara sistematis. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Di satu sisi, kasus ini dapat menjadi momentum bagi orang tua dan pihak berwenang untuk mengevaluasi sistem pengasuhan di seluruh daycare. Di sisi lain, dampaknya berpotensi mempersulit proses perizinan pendirian daycare ke depan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penitipan anak.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Bidang Perempuan dan Keluarga (BIPEKA) DPW PKS Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan beberapa langkah:
1. Melakukan pendataan ulang seluruh lembaga daycare di Yogyakarta, baik yang telah berizin maupun yang masih dalam proses.
2. Melibatkan Himpaudi dan lembaga sejenis secara lebih aktif dalam fungsi monitoring dan evaluasi.
3. Mendorong orang tua lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan anak, termasuk memanfaatkan rekomendasi Himpaudi yang dapat diakses secara digital.
4. Memastikan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan sesuai tugas pokok dan fungsinya, khususnya terhadap daycare di wilayahnya.
5. Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Pengurus RT/RW diharapkan mengetahui keberadaan lembaga yang akan beroperasi di wilayahnya, serta memastikan setiap lembaga melaporkan dan menunjukkan legalitas perizinannya.

